Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyrakat Kantor Lurah Sengeti melayani :
1. Pembuatan kartu tanda penduduk
Syarat-syarat :
a. Penduduk berusia 17 tahun atau telah menikah
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Kartu Keluarga
d. Foto 2x3 cm sebanyak 3 lembar
    -  Lahir tahun genap latar belakang phas foto warna biru
    -  Lahir tahun ganjil latar belakang phas foto warna merah
2. Surat Rekomendasi IMB
Syarat-syarat :
a. Phas foto ukuran 2x3cm 3 lembar
b. Foto copy KTP
c. Foto copy sporadik/sertipikat tanah/akta jual beli
d. Tanda lunas PBB
3. Surat Nikah 
Syarat-syarat :
a. Foto copy KTP
b. Pengantar Ketua RT 
c. Tanda lunas PBB
  
4. Akta Kelahiran
Syarat-syarat :
a. Surat Keterangan Bidan/Dukun Beranak
b. Foto copy KTP suami istri
c. Foto copy surat nikah
d. Mengisi permohonan dan formulir A3
e. Tanda lunas PBB
  
5. Surat Rekomendasi SITU
Syarat-syarat :
a. Phas foto ukuran 4x6cm 3 lembar
b. Foto copy KTP
c. SPPT PBB
d. Foto copy surat tanah
e. Tanda lunas PBB
6. Surat Keterangan Tanah (SKT) 
Syarat-syarat :
a. Foto copy KTP
b. Surat pernyataan pemilik tanah dan batas
c. Pernyataan tuo-tuo kampung
d. Surat ukuran lapangan
e. Tanda lunas PBB
7. Surat Jalan
Syarat-syarat :
a. Identitas diri
b. Foto copy KTP
c. Tanda lunas PBB
8. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 
Syarat-syarat :
a. Phas foto ukuran 4x6cm 3 lembar
b. Foto copy KTP
c. Tanda lunas PBB
9. Surat Rekomendasi IMB
Syarat-syarat :
a. Surat Pemeliharaan Jaminan Keamanan dari P3KS
b. Foto copy KTP
c. Tanda lunas PBB
PELAYANAN
 00.10
00.10
 LPM Sengeti
LPM Sengeti
 
 
 

 
